Manusia dan Keadilan
MANUSIA DAN KEADILAN
MANUSIA DAN KEADILAN Keadilan adalah yang dimana pada kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang yang ditempatkan sesuai tempatnya.
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata
adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
Keadilan dalam menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan
bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada
sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan sosial adalah Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang
keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi
berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan
sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara
didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung
pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan
seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya
adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil.
Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan
sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas
persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan
harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya
yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar,
sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang
mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas,
ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus
dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf,
pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi
perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan
pemerintah.
Dan di Indonesia terdapat pada sila “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan menulis sebagai berikut “keadilan
sosial adalah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur
“
Dalam mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang
perlu di pupuk yakni:
1)
Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2)
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan
4)
Sikap suka bekerja keras
5)
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan kesehjatraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan
dalam berbagai langkah dan kegiatan , antara lain memalui delapan jalur
pemerataan sebagai berikut ;
1)
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak khusus nya pangan , sandang dan papan
2)
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan
3)
Pemerataan pembagian pendapatan
4)
Pemerataan kesempatan kerja
5)
Pemerataan kesempatan berusaha
6)
Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam
pembangunan khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita
7)
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah tanah air
8)
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Berbagai Macam Keadilan
1.
Keadilan legal atau keadilan moral Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.
Keadilan distributive Aristotele berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
3.
Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
A. Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Namun disisi lain
ada yang disebutnya kebohongan putih yang dijinkan erbohong untuk kebaikan
seseorang seperti memberitahu untuk anak kecil yang suka keluar malam
dibalnginya dengan hati-hati nanti diluar ada seuatu loh ya seperi itulah
B. Kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
C. Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
D. Kekurangan
Kekurangan atau
curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara
lain :
1.
Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya.
Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat
salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita
inginkan dan fikirkan.
2.
Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan
kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya
“system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan
kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas.
Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada
setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan
menegakkan keadilan.
3.
Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu
sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat
sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus
melukai perasaan orang lain.
E.
Pembalasan
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1.
Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang
mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian
untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2.
Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama
dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama.
(justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja
10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
3.
Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban
dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Dampak yang terjadi pada masyarakat
·
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat
menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang
mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya
atau melalukan perlawanan“protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara
itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti
demonstrasi, melukis, menulis dalam
bentuk apapun.
·
Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh
pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan
fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
Pengertian adil dan rasa keadilan di dalam kehidupan
1.
Konsep adil dan rasa keadilan
Adil adalah tidak sewenang-wenang terhadap diri sendiri
maupun kepada pihak lain, jadi konsep adil berlaku untuk diri sendiri sebagai
individu, pihak lain sebagai anggota masyarakat, kepada alam lingkungan dan
Tuhan sang Pencipta. Adil bersifat kodrati yang sudah dibekalkan Tuhan kepada
manusia, rasa keadilan mendorong manusia untuk berbuat benar (akal), berbuat baik
(rasa), berbuat jujur (karsa), dan bermanfaat. Setiap manusia pasti akan
mangalami perlakuan adil dan tidak adil, karena manusia adalah makhluk budaya
maka manusia jugalah yang dapat menciptakan keadilan dan menghapus
kesewenang-wenangan.
2.
Perlakuan rasa adil dan tidak adil
a.
Perlakuan Adil
Setiap manusia dapat melihat perlakuan adil dari sudut
pandang masing-masing, sehingga tanggapannya mungkin sama berbeda.
Ketidaksamaan pandangan ini terletak pada nilai dan bobot kualitas perlakuannya,
walaupun yang satu dan yang lain memandang perlakuan itu sebagai perlakuan
adil, karena nilai bobot kualitas perlakuannya berbeda, maka timbul gradasi
perlakuan dari perlakuan adil ke perlakuan kurang adil.
b.
Perlakuan tidak adil
Apabila perlakuan manusia tidak disadari oleh rasa keadilan,
yang akan terjadi adalah perlakuan tidak adil. Perlakuan tidak adil adalah
perlakuan yang sewenang-wenang. Akibat perlakuan tersebut adalah penderitaan
dan ketidakpastian. Kehidupan manusia jadi tidak menentu, tidak tenteram dan
gelisah, bahkan mungkin menyebabkan kematian.
Keadilan
manusia dan keadilan Tuhan di dalam kehidupan
1.
Pengakuan terhadap perlakuan adil
Perlakuan adil sesama
manusia mendapat pengakuan secara universal dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
Declaration of Human Right. Pengakuan tersebut bermula dari Declaration of
Independence Amerika 1776. di Indonesia pengakuan bias dibaca di pemukaan
Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
2.
Keadilan manusia
Keadilan antara
manusia dibedakan menjadi tiga seperti berikut ini:
a.
Keadilan Koordinat
Keadilan koordinat terjadi dalam hubungan antara sesama
anggota masyarakat (anggota kelompok). Dalam hubungan tersebut, kedudukan semua
pihak adalah setara, sejajar, dan tidak melebihi satu sama lain.
b.
Keadilan Subordinat
Keadilan Subordinat terjadi dalam hubungan rakyat kepada
penguasanya, warga negara terhadap pemerintah. Apabila rakyat telah memilih dan
mengangkat pemimpinnya sebagai penguasa, penguasa wajib memenuhi tuntutan
rakyat secara wajar dan adil.
c.
Keadilan Superordinat
Keadilan Superordinat terjadi dalam hubungan dari penguasa
kepada rakyatnya, pemerintah kepada warga negara, pemimpin terhadap anggotanya.
Dalam hubungan ini inisiatif pelaksanaan memenuhi kebutuhan dari atasan kepada
bawahan yang merupakan negoisasi dari janji penguasa ketika diangkat menjadi
atasan akan menjadikan keadaan adil terhadap bawahannya.
3.
Keadilan Tuhan
Keadilan Tuhan terjadi
dalam hubungan manusia dengan tuhannya, keadilan tuhan bersifat mutlak. Tuhan
adalah pencipta segala yang ada dilangit dan bumi. Karena manusia adalah
makhluk tuhan, sudah adil apabila dalam hubungan manusia dengan tuhan, menusia
mengabdikan dirinya kepada Tuhan.
4.
Usaha Menciptakan Keadilan
Usaha
yang dapat ditempuh untuk menciptakan rasa keadilan, yakni:
d.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
e.
Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan
tehnologi
f.
Mengenal seni dan karya seni
g.
Menganut pola hidup sederhana
h.
Banyak memperoleh informasi mengenai tentang
kehidupan manusia yang berjuang akan menumbuhkan keadilan
i.
Pemulihan bagi yang terkena ketidakadilan
Itulah uraian mengenai Definisi Keadilan Dan Kesewenangan Di Dalam
Kehidupan Masyarakat
Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan
kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati
nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak
sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa
perbuatan yang serupa ataupun tidak.
Daftar Pustaka:
Komentar
Posting Komentar