Macam-Macam Keadilan
Macam-Macam Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsufus Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan "Kebenaran adalah kelebihan (virtue) sepertama
dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
1)
Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli
·
Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan
ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga
sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang
sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
·
Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang menggemukakan pendapatnya
mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan
dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
·
Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang menggemukakan bahwa pengertian
keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada
suatu perjanjian yang telah disepakati.
·
Pengertian keadilan menurut Plato yang menggemukakan bahwa pengertian
keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya
ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli.
·
Pengertian keadilan menurut W.J.S
Poerwadarminto yang
menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya
seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
·
Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang menggemukakan bahwa keadilan
ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
2)
Macam-macam Keadilan
A.
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut
Teori Aristoteles adalah sebagai berikut:
1.
Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan
komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat
jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan
sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
2.
Keadilan Distributif : Pengertian keadilan
distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan
yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
3.
Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan
kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.
Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila
seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
4.
Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan
konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi
peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga
negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
5.
Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan
perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama
baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada
media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
B.
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut
Teori Plato adalah sebagai berikut:
1.
Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral
adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang
antara hak dan kewajibannya.
2.
Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan
prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan
perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
C.
Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai
berikut:
1.
Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) :
Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak
seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan
membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga
seperti yang telah disepakati.
2.
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) :
Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu
individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.
Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun,
maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
3.
Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah
masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh
keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
4.
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) :
Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau
denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif
adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
5.
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) :
Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang
berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang
dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah
penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau
tekanan apapun.
6.
Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) :
Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak
lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari
para penjahat.
Keadilan meruapakan pengakuan dan
perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun
tidak sewenang-wenang.
Daftar Pustaka:
Komentar
Posting Komentar