Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Meksiko
A.
Indonesia
Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari
13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai
adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 258 juta jiwa pada tahun 2016, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar
keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslimterbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.
Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang
berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga
cabang kekuasaan pemerintah yakni cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu juga diartikan sebagai Eksekutif dan
Legislatif secara bersama-sama, karena kedua cabang kekuasaan inilah yang
bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang.
Sedangkan pada pengertian lebih sempit, digunakan hanya merujuk pada cabang
eksekutif berupaKabinet Pemerintahan karena ini adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung
jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.
B.
Meksiko
Persatuan Negara-Negara Meksiko atau Meksiko (bahasa
Spanyol: Estados Unidos Mexicanos
atau México) adalah sebuahnegara yang
terletak di Amerika Utara berbatasan dengan Amerika Serikat, Guatemala dan
Belize di sebelah tenggara, Samudra Pasifik di barat dan Teluk Meksiko dan Laut
Karibia di sebelah timur. Ia merupakan negara terbesar ketiga di Amerika Latin
dan juga negara yang paling banyak berbahasa Spanyol. Nama negara ini diambil
dari nama ibu kotanya yang berasal dari nama ibu kota kuno Aztec yaitu Mexico-Tenochtitlan. Mexi ialah sebagian
nama Mexitli, yaitu nama dewa perang sedangkan co bermakna 'tempat' dan ca
berarti 'orang'.
·
Bentuk Negara
Bentuk negara Meksiko adalah federal dan bentuk
pemerintahannya adalah republik. Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah
Presiden. Meksiko terdiri dari 31 negara bagian dan 1 distrik federal.
Pada tahun 1824, Meksiko mengumumkan Undang-undang
Dasar perdana setelah merdeka. Pada tanggal 5 Februari tahun 1917 mengumumkan
UUD Meksiko yang meningkatkan kekuasaan negara dan pemerintah. UUD tersebut
diberlakukan mulai tanggal 1 Mei tahun 1917 sampai sekarang. Selama masa itu,
UUD seluruhnya direvisi sekitar 200 kali. Menurut ketentuan UUD tersebut,
Federal Meksiko melaksanakan sistem presidensial trias politika, presiden
dipilih langsung dalam pemilu dengan masa jabatan 6 tahun, tapi tidak boleh
terpilih kembali seumur hidup. Presiden adalah kepala negara dan pemerintah,
mengusai hak administrasi tertinggi negara. Parlemen federal yang terdiri dari
Senat dan Dewan Perwakilan adalah badan legislatif tertinggi negara. Kabinet
adalah badan administrasi pemerintah yang dipimpin langsung presiden. Berbagai
negara bagian Meksiko memberlakukan undang-undang masing-masing, namun
kekuasaan negara bagian diikat oleh UUD
·
Sistem
Pemerintahan
Sistem pemerintahan ngara Meksiko adalah Presidensial.
Sistem Presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan
sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri
dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan
yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan
eksekutif dan badan legislatif.
Dalam system presidensial, Presiden mempunyai posisi
yang kuat dan relative sulit dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Konstitusi 1917 memperuntukkan sebuah pemerintahan
Persekutuan Republik dengan kekuasaan yang dibagikan kepada tiga institusi yang
bebas yaitu eksekutif, legislatif, dan kehakiman. Dari segi sejarah, eksekutif
sangat mendominasi kekuasaan lewat jabatan presiden. Sedang, kekuasaan hukum
dalam Kongres tinggal mengikuti arahannya saja. Kongres terlihat aktif kembali
sejak 1997 ketika partai oposisi tampil pertama dalam mayoritas legislatif.
Namun demikian, sejak partai oposisi mengambil alih
kekuasaan pada 1997, Kongres semakin bebas dalam menggubal undang-undang.
Presiden juga mempunyai kuasa di bawah perintah eksekutif untuk merancang
undang-undang dalam bidang ekonomi dan keuangan yang tertentu. Presiden dipilih
setiap enam tahun dan dia dilarang memegang jabatan yang sama untuk penggal
kedua. Di Meksiko, tiada jabatan wakil presiden. Sekiranya seseorang Presiden
itu dilucutkan jabatan atau meninggal dunia, Kongres akan melantik seorang
Presiden Sementara.
Pada 21 Juli 2000, Vicente Fox Quesada dari partai
oposisi "Aliansi untuk
Perubahan", yang diketuai oleh Partai Aksi Nasional (PAN), telah dipilih
sebagai Presiden dalam satu pemilu yang dianggap terbersih dan paling bebas
dalam sejarah Meksiko. Fox memulai penggal enam tahunnya pada 1 Desember 2000.
Kemenangannya telah mengakhiri dominasi Parti Institusi Revolusi (PRI) selama
71 tahun sebagai partai pemerintah. Pada 2006, Felipe Calderón Hinojosa yang
diusung PAN berhadapan dengan Andrés Manuel López Obrador yang dicalonkan PRD
dalam sebuah pemilu tertutup. Pada 6 September 2006, Felipe Calderón Hinojosa
dinyatakan memenangi Pemilu Presiden Meksiko dalam electoral tribunal.
C.
Pendapat
Menurut saya, perbandingan sistem pemerintahan antara Negara
Indonesia dan Meksiko tidaklah terlalu berbeda jauh berbeda karena kekuasaan
tertinggi dipegang oleh lembaga Eksekutif, yaitu Presiden dan masih ada lembaga negara yang lain seperti
Legislatif dan Yudikatif.
Sumber:
Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19,
terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad
ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang
masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar
adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Arab Saudi menggunakan sistem
Kerajaan atau Monarki. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah
sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan
yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil
karena dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga
memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga
sebagai monarki absolut. Raja Arab Saudi memiliki beberapa peran :
·
Kepala Negara
·
Perdana Menteri
·
Panglima Angkatan Perang
·
Penjaga dua tempat suci
·
Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
·
Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem
kepartaian.
Tidak ada pemilihan umum, kalaupun
ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang
ditentukan oleh raja. Arab Saudi memiliki tiga lembaga yaitu Eksekutif,
Legislatif, dan Yudikatif. -Badan Eksekutif – Disebut juga sebagai “Dewan
Menteri Pemerintahan Arab Saudi”. Beranggotakan Raja sebagai perdana menteri,
wakil perdana menteri, menteri – menteri negara dan penasihat raja. Berikut
nama-nama raja yang pernah memerintah Arab Saudi:
1.
Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab Saudi:
1932 – 1953
2.
Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz : 1953 – 1964 (kekuasaannya
diambil alih oleh saudaranya, Putera Mahkota Faisal)
3.
Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz : 1964 – 1975 (dibunuh
oleh keponakannya, Faisal bin Musa’id bin Abdul Aziz)
4.
Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz : 1975 – 1982 (meninggal
karena serangan jantung)
5.
Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz : 1982 – 2005 (meninggal
karena sakit usia tua)
6.
Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz : 2005-sekarang.
A. Jenis
kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002)
Konstitusi
Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam.
Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas
politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah
menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus
ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi
tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara:
Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
B. Bentuk
negara: Kesatuan (Sentralis)
Pemerintahan
Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi) yang diperintah langsung
oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al
Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash
Sharqiyah (a.k.a. Eastern), ‘Asir, Ha’il, Jizan, Makkah
(a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan
pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
C. Sistem
pemerintahan: Presidensil (Raja)
Raja selain
selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi
angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan
memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di
bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja,
asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat
memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri
bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini
didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi
hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota
dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan
konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat
kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di
Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut
hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal
dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi
biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh
Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya
menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura
(Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab.
Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.
D. Parlemen:
Unikameral (Council of Ministers)
Sebenarnya
Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi
a la Barat. Ia lebih mirip “quasi-legislative” dan tidak primus interpares
dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana
raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan
menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya.
Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar