Manusia dan Keadilan

MANUSIA DAN KEADILAN

 

MANUSIA DAN KEADILAN Keadilan adalah yang dimana pada kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang yang ditempatkan sesuai tempatnya.

Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan  perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Keadilan dalam menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.

John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Keadilan sosial adalah Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.

Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.

Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.

Dan di Indonesia terdapat pada sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur “

Dalam mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu di pupuk yakni:
1)      Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2)      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4)      Sikap suka bekerja keras
5)      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan kesehjatraan bersama

Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan , antara lain memalui delapan jalur pemerataan sebagai berikut ;
1)      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khusus nya pangan , sandang dan papan
2)      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3)      Pemerataan pembagian pendapatan
4)      Pemerataan kesempatan kerja
5)      Pemerataan kesempatan berusaha
6)      Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita
7)      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8)      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

Berbagai Macam Keadilan
1.       Keadilan legal atau keadilan moral Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.       Keadilan distributive Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.       Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat

A.      Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Namun disisi lain ada yang disebutnya kebohongan putih yang dijinkan erbohong untuk kebaikan seseorang seperti memberitahu untuk anak kecil yang suka keluar malam dibalnginya dengan hati-hati nanti diluar ada seuatu loh ya seperi itulah

B.      Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

C.      Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

D.      Kekurangan
Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1.       Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal  pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2.       Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3.       Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek  perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai  perasaan orang lain.

E.       Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1.       Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.

2.       Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.

3.       Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau  bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Dampak yang terjadi pada masyarakat
·         Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan“protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam  bentuk apapun.
·         Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.

Pengertian adil dan rasa keadilan di dalam kehidupan
1.       Konsep adil dan rasa keadilan
Adil adalah tidak sewenang-wenang terhadap diri sendiri maupun kepada pihak lain, jadi konsep adil berlaku untuk diri sendiri sebagai individu, pihak lain sebagai anggota masyarakat, kepada alam lingkungan dan Tuhan sang Pencipta. Adil bersifat kodrati yang sudah dibekalkan Tuhan kepada manusia, rasa keadilan mendorong manusia untuk berbuat benar (akal), berbuat baik (rasa), berbuat jujur (karsa), dan bermanfaat. Setiap manusia pasti akan mangalami perlakuan adil dan tidak adil, karena manusia adalah makhluk budaya maka manusia jugalah yang dapat menciptakan keadilan dan menghapus kesewenang-wenangan.

2.       Perlakuan rasa adil dan tidak adil
a.       Perlakuan Adil
Setiap manusia dapat melihat perlakuan adil dari sudut pandang masing-masing, sehingga tanggapannya mungkin sama berbeda. Ketidaksamaan pandangan ini terletak pada nilai dan bobot kualitas perlakuannya, walaupun yang satu dan yang lain memandang perlakuan itu sebagai perlakuan adil, karena nilai bobot kualitas perlakuannya berbeda, maka timbul gradasi perlakuan dari perlakuan adil ke perlakuan kurang adil.
b.      Perlakuan tidak adil
Apabila perlakuan manusia tidak disadari oleh rasa keadilan, yang akan terjadi adalah perlakuan tidak adil. Perlakuan tidak adil adalah perlakuan yang sewenang-wenang. Akibat perlakuan tersebut adalah penderitaan dan ketidakpastian. Kehidupan manusia jadi tidak menentu, tidak tenteram dan gelisah, bahkan mungkin menyebabkan kematian.

Keadilan manusia dan keadilan Tuhan di dalam kehidupan
1.       Pengakuan terhadap perlakuan adil
Perlakuan adil sesama manusia mendapat pengakuan secara universal dalam Hak Asasi Manusia (HAM) Declaration of Human Right. Pengakuan tersebut bermula dari Declaration of Independence Amerika 1776. di Indonesia pengakuan bias dibaca di pemukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2.       Keadilan manusia
Keadilan antara manusia dibedakan menjadi tiga seperti berikut ini:
a.       Keadilan Koordinat
Keadilan koordinat terjadi dalam hubungan antara sesama anggota masyarakat (anggota kelompok). Dalam hubungan tersebut, kedudukan semua pihak adalah setara, sejajar, dan tidak melebihi satu sama lain.
b.      Keadilan Subordinat
Keadilan Subordinat terjadi dalam hubungan rakyat kepada penguasanya, warga negara terhadap pemerintah. Apabila rakyat telah memilih dan mengangkat pemimpinnya sebagai penguasa, penguasa wajib memenuhi tuntutan rakyat secara wajar dan adil.
c.       Keadilan Superordinat
Keadilan Superordinat terjadi dalam hubungan dari penguasa kepada rakyatnya, pemerintah kepada warga negara, pemimpin terhadap anggotanya. Dalam hubungan ini inisiatif pelaksanaan memenuhi kebutuhan dari atasan kepada bawahan yang merupakan negoisasi dari janji penguasa ketika diangkat menjadi atasan akan menjadikan keadaan adil terhadap bawahannya.

3.       Keadilan Tuhan
Keadilan Tuhan terjadi dalam hubungan manusia dengan tuhannya, keadilan tuhan bersifat mutlak. Tuhan adalah pencipta segala yang ada dilangit dan bumi. Karena manusia adalah makhluk tuhan, sudah adil apabila dalam hubungan manusia dengan tuhan, menusia mengabdikan dirinya kepada Tuhan.

4.       Usaha Menciptakan Keadilan
Usaha yang dapat ditempuh untuk menciptakan rasa keadilan, yakni:
d.      Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
e.      Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi
f.        Mengenal seni dan karya seni
g.       Menganut pola hidup sederhana
h.      Banyak memperoleh informasi mengenai tentang kehidupan manusia yang berjuang akan menumbuhkan keadilan
i.         Pemulihan bagi yang terkena ketidakadilan
Itulah uraian mengenai Definisi Keadilan Dan Kesewenangan Di Dalam Kehidupan Masyarakat

Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
               
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.



Daftar Pustaka:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN

MAKALAH KONFLIK SOSIAL DAN KEBUDAYAAN

Hubungan Sastra, Masyarakat, dan Kebudayaan